Harga BBM

Mulai hari ini Rabu 18/11/2014 mulai berlaku kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp. 2.000,00. Rabu 17/11/2014 Presiden Jokowi mengumumkan sendiri tentang kenaikan kenaikan harga BBM tersebut. Pemerintah memutuskan menaikkan harga :

  • premium subsidi dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter
  • solar subsidi dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter
  • sedangkan harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter

Menteri kooordinator perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan mengenai keputusan pemerintah tentang kenaikan harga BBM dan akan mengalihkan subsidi BBM. Pengalihan subsidi BBM ini harus dilakukan pemerintah, karena selama ini subsidi BBM yang dalam lima tahun terakhir mencapai Rp 700-an triliun kurang tepat sasaran. Menurut menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahwa kenaikan Rp 2.000 per liter sudah diperhitungkan dengan matang oleh pemerintah. “Harga baru ini membuat aktivitas penyelundupan BBM tidak menarik dan berisiko. Margin yang mereka dapatkan makin sedikit, sehingga tidak menarik lagi,”

Sebagai bagian dari rakyat saya berharap semoga janji pemerintah tentang pengalihan subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran dan para penyelundup BBM memperoleh sangsi hukum semaksimal mungkin bukan karena “KAPOK” dengan keuntungan yang sedikit.

Tentang @bdi

selalu ingin belajar dan berbagi
Pos ini dipublikasikan di Tak Berkategori. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar