Surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 560/85/2014 tanggal 20 November 2014 tentang UMK 2015 pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen tahun 2015 telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo sebesar Rp. 1.150.000,-. UMK tersebut mengalami kenaikan dari UMK tahun 2014 sebesar Rp. 175.000,-, UMK Kebumen tahun 2014 sebesar Rp. 975.000,-.
UMK tersebut mempertimbangkan hasil dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp. 1.157.104,29. KHL dihasilkan oleh tim dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen di empat pasar tradisional di Kebumen.
Sumber: Kebumen Expres Selasa, 25 November 2014